Sunday, April 21, 2013

Pesisir dan Pulau Kecil Kabupaten Bima Akan Dipetakan

Kabupaten Bima, Kahaba,- Kabupaten Bima memiliki 64 desa pesisir dan 4 teluk besar serta banyak pulau kecil yang potensial untuk dikembangkan. Selasa (16/4) pagi, bertempat di Aula Kantor BAPPEDA Kabupaten Bima, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima mengadakan Diskusi mengenai Pembentukan Tim POKJA Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Bima.

Salah satu pantai potensial di Kecamatan Ambalawi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Hj. Nurma dalam laporannya mengatakan, Kabupaten Bima memiliki 64 desa pesisir. Sedangkan teluk berjumlah 4 teluk, yang terdiri dari teluk Bima, teluk Waworada, teluk Sanggar dan teluk Sape. "Tentunya berdasarkan potensi yang ada, rencana kita nantinya pemetaan dalam rangka tersedianya pemanfaatan tata ruang atau tata kelola pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Bima," ujarnya.

Kegiatan ini dikatakannya penting sebagai langkah awal perizinan zonasi yang diawali dengan pembentukan Pokja sebagai tim teknis dalam rangka memberikan masukan atau gambaran terhadap perizinan zonasi nantinya.

Bupati Bima yang diwakili Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah Drs. H. Abdul Wahab dalam sambutannya mengatakan, pada prinsipnya penataan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilihat sebagai kebijakan publik yang mengoptimalisasikan semua kepentingan pelaku pembangunan.

Karenanya harus menyelaraskan fungsi-fungsi kegiatan pemanfaatan ruang, baik antar sektor maupun antar wilayah aadministrasi pemerintahan agara bersinergi positif dan tidak menimbulkan konflik yang justru akan menguras energi untuk mengurainya.

"Diharapkan ke depannya zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini akan mampu melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir," harapnya.

Berkaitan dengan kehadiran instansi terkait pada acara tersebut, Drs. H. Abdul Wahab mengatakan bahwa Rencana Zonasi harus mampu mewujudkan kehidupan yang maju, terintegrasi dan selaras, baik obyek maupun subyek, dari semua pemangku kepentingan secara berkelanjutan serta Perda ini harus saling mendukung dan menguatkan dengan Perda RTRW Provinsi NTB.

"Saya berharap Sosialisasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Bima ini akan lebih memperkuat peran serta masyrakat dan lembaga pemerintah. Disamping mendorong inisiatif masyarakat dalam menjaga, melindungi dan pengawasan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan kualitas sumber daya alam di wilayah Kabupaten Bima," tutup H. Wahab.

Dalam acara tersebut, tampak pula hadir Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar, Kepala Bappeda Drs. Muzakkir, M.Sc, Ir. Ikram M. Sangadji, M. Si dan para pejabat Dinas/Badan terkait lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Artikel Terkait

0 komentar:

Post a Comment